Kamis, 18 September 2014

Pilkada Langsung vs Pilkada Tidak Langsung

Polemik rancangan UU MD3 saat ini tengah merebak di masyarakat. Perang opini tidak hanya berlangsung di Senayan, namun juga berlangsung di berbagai pelosok negeri, dari social media hingga ke warung kopi. Mungkin tidak se-massif masa-masa kampanye pilpres lalu, namun tetap saja sentimen dan aroma pilpres kemarin membelah masyarakat ke dua kubu yang berseberangan: kubu Koalisi Merah Putih (KMP) dimotori oleh Partai Gerindra yang mengusung pelaksanaan Pilkada dikembalikan ke DPRD, versus Koalisi besutan PDIP, PKB, Nasdem, dan Hanura.

Apa lacur, setimen dan aroma Pilpres kemarin tampaknya telah kembali mengecilkan substansi permasalahan yang diangkat. Sebagian masyarakat kemudian terlanjur melihatnya sebagai konflik kepentingan di antara kedua kubu untuk memperebutkan kekuasaaan di daerah. Dan kembali, fanatisme terhadap figure capres, kelompok koalisi partai beserta kepentingannyalah yang entah sengaja atau tidak, disadari atau tidak, mengemuka dalam hampir semua perdebatan. Sebuah fenomena yang sungguh sangat disayangkan memang, karena tampaknya bagi sebagian kita termasuk saya, siapa yang mengucapkannya jauh lebih penting dibandingkan apa yang disampaikannya. Alih-alih melakukan tinjaun ilmiah terhadap keseluruhan draft rancangan UU tersebut untuk menangkap keseluruhan serpihan pemikiran yang ada secara lebih objective, tampaknya kita lebih tertarik untuk mengorek kelemahan pribadi atau kelompok pengusung ide tersebut untuk kita rendahkan pribadinya, sesuatu yang kurang elok untuk dilakukan.
Terlepas dari hal itu, saya mencoba merangkum semua opini yang dikemukakan kedua belah pihak pengusung Pilkada langsung dan tidak langsung di bagian berikut dari tulisan ini. Agar lebih berimbang saya ambil masing-masing Sembilan alasan mengapa harus Pilkada langsung dan sebaliknya, mengapa harus tidak langsung. Untuk lebih menstimulasi pemikiran, untuk setiap alasan yang dikemukakan saya coba sertakan beberapa pertanyaan kritis untuk menguji validitas dan reliabilitas dari alasan yang dikemukakan tersebut. Sengaja saya tidak menyertakan jawabannya, harapannya masing-masing dari kita bisa mencoba kembali menguji kesahihan posisi kita: ketika sebuah opini (tesis) diuji dengan pertanyaan kritis (antithesis), diharapkan menghasilkan kesimpulan dan penguatan (hipotesis) yang lebih baik.
Pilkada Langsung
1. Pilkada langsung merupakan perwujudan kedaulatan rakyat dan demokrasi seluas-luasnya. Sebagaimana pemeo demokrasi: “dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat” maka sebagai rakyat kita sangat berhak untuk menentukan siapa yang akan memimpin kita, siapa yang berhak mengelola uang pajak yang kita bayar, dan kepada siapa kita mempercayakan pembanguanan daerah kita dalam jangka waktu lima tahun ke depan.
Pertanyaan kritis:
• Apakah kedaulatan rakyat harus sampai level memilih pemimpin daerah?
• Apakah kedaulatan rakyat tidak cukup diwakilkan ke wakil rakyat (DPRD)? Bukankah DPRD juga dipilih oleh rakyat untuk mewakilinya?
• Apakah perwujudan kedaulatan rakyat tersebut merupakan perwujudan kedaulatan sesungguhnya atau hanyalah kedaulatan semu yang bersumber dari kepuasan emosi belaka, dalam arti sebagai rakyat merasa sangat puas dengan turut berpartisipasi memilih pemimpin daerah walaupun kinerja si pemimpin daerah tersebut tidak dijamin akan memuaskan dalam jangka waktu 5 tahun kekuasaannya?
• Berapa banyak jumlah warga daerah yang berpartisipasi memilih pemimpin daerah?
• Berapa banyak rakyat yang justru tidak merasa perlu untuk memilih Bupati/Walikota/Gubernur sehingga memutuskan golput?
• Apabila benar kedaulatan rakyat ini mau diwujudkan dengan seluas-luasnya, dapatkah rakyat turut memutuskan siapa-siapa yang berhak menjadi pejabat Negara/pemerintahan dan lembaga-lembaga Negara lainnya seperti Ketua DPR/DPRD/DPD/MPR, Jaksa Agung, Kapolri, Panglima TNI, Ketua BPK, Ketua MA, Ketua KPA, dan lain lain yang nota bene bisa lebih strategis dibandingkan kepala daerah?
2. Pilkada langsung merupakan pengejawantahan dari tuntutan reformasi dan demokratisasi politik serta merupakan hak konstitusi rakyat.
Pertanyaan kritis:
• Apa yang sebenarnya menjadi tuntutan reformasi? Apakah demokrasi yang bermanfaat bagi kehidupan masyarakat atau hanya sebatas liberalisasi politik – membuka ruang kebebasan seluas-luasnya kepada rakyat untuk menentukan pemimpin tanpa mengedepankan kepatuhan terhadap konstitusi?
• Bukankah dasar Negara kita (Sila keempat Pancasila) menyaratkan pemerintahan demokratis harus didasarkan azas keterwakilan alih-alih partisipasi langsung?
• Bukankah UUD 1945 hanya menyebutkan presiden, DPR, DPRD, dan DPD yang langsung dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum, sama sekali tidak menyebutkan Bupati/Walikota/Gubernur dipilih lewat pemilu? (lihat: Pasal 2 ayat 1, pasal 18 ayat 3 & 4, pasal 19 ayat 1, Pasal 22C ayat 1 UUD 1945 – Amandemen)
3. Kepala Daerah bertanggung jawab langsung kepada rakyat. Karena ia dipilih langsung oleh rakyat, maka prioritas utamanya adalah mewujudkan harapan rakyat yang memilihnya. Sebaliknya ketika seorang kepala daerah dipilih oleh DPRD maka tanggung jawabnya pun akan dikembalikan kepada DPRD, sehingga focus kinerjanya bisa jadi hanya diarahkan untuk memuaskan kehendak fraksi mayoritas di DPRD.
Pertanyaan kritis:
• Bagaimana mekanisme dan cara pertanggungjawaban kinerja Bupati/Walikota/Gubernur disampaikan dan dievaluasi langsung oleh rakyat?
• Bagaimana rakyat bisa mengungkapkan kepuasan atau ketidakpuasan akan kinerja Kepala Daerah?
• Apabila Kepala Daerah bermasalah, dapatkah rakyat melakukan impeachment secara langsung? Bagaimana mekanismenya?
• Bukankah selama ini impeachment Kepala Daerah dilakukan melalui mekanisme di DPRD, yang artinya rakyat tidak terlibat secara langsung?
4. Menghindari terjadinya persekongkolan politik Kepala Daerah dengan DPRD. Dalam pemilihan tidak langsung, seorang Bupati/Walikota/Gubernur hanya akan terkondisi untuk memuaskan kehendak para anggota DPRD saja melalui berbagai cara termasuk melakukan politik uang. Dengan demikian maka focus utamanya tidak terletak pada bagaimana mengelola kepentingan warga daerah secara luas.
Pertanyaan kritis:
• Apakah apabila Kepala Daerah dipilih langsung dijamin tidak ada persekongkolan politik antara Kepala Daerah dengan DPRD?
• Apakah selama ini tidak ada kasus korupsi yang melibatkan Kepala Daerah yang dipilih langsung dengan oknum-oknum DPRD?
• Bukankah politik uang masalahnya ada di perilaku saja? Apabila anggota DPR jujur maka politik uang dapat dihindarkan?
5. Meminimalisasi politik uang Kepala Daerah kepada DPRD, baik selama masih jadi calon maupun setelah menjabat.
Pertanyaan kritis:
• Apakah selama ini semua kandidat Bupati/Walikota/Gubernur yang akan dipilih langsung sama sekali tidak melakukan politik uang kepada DPRD?
• Apakah selama ini tidak ada sama sekali Bupati/Walikota/Gubernur yang melakukan penyuapan untuk memuluskan program kerja maupun anggaran kepada oknum-oknum DPRD?
• Apakah justru tidak membuka kemungkinan terjadinya politik uang dan persekongkolan dengan pihak lain yang lebih luas, seperti politik uang kepada pemilih, persekongkolan dengan kepentingan ekonomi terutama pengusaha dan investor yang memodali pencalonan kandidat pimpinan daerah, yang justru mempunyai kepentingan yang tidak sejalan dengan arah kebijakan pembangunan daerah dan Negara?
6. Melahirkan tokoh-tokoh independen yang punya integritas dan berprestasi sebagai Kepala Daerah. Tokoh-tokoh independent seperti Ridwan Kamil di Bandung atau Risma di Surabaya tidak akan muncul apabila pemilihan dilakukan oleh DPRD.
Pertanyaan kritis:
• Dari seluruh Bupati/Walikota/Gubernur yang dipilih langsung, berapa banyak yang lahir dari kalangan independent/non-partai?
• Dari seluruh Bupati/Walikota/Gubernur yang berasal dari kalangan independent/non-partai, berapa banyak yang punya integritas dan dianggap berprestasi?
• Berapa perbandingan Bupati/Walikota/Gubernur yang berasal dari kalangan independent/non-partai berprestasi dibandingkan yang berasal dari partai politik yang dianggap berprestasi pula?
7. Menghindari otoritarianisme mayoritas. Pelolosan UU MD3 ini lebih kental aroma politiknya, yaitu kepentingan Koalisi Merah Putih yang menguasai mayoritas kursi DPR dan DPRD di 30 provinsi untuk mengamankan posisi pemimpin daerah.
Pertanyaan kritis:
• Apakah kelompok mayoritas selalu berbuat otoriter terhadap kelompok minoritas dan tidak menghargai hak-hak kelompok minoritas?
• Apakah tidak mungkin justru yang minoritas bertindak otoriter terhadap kelompok mayoritas dan tidak mengindahkan hak-hak kelompok mayoritas?
• Apakah tidak lebih baik kalau penghindaran tirani mayoritas ini diatur dalam ranah hukum pidana dan hukum ketatanegaraan dengan penerapan yang lebih tegas?
8. Sejalan dengan poin sebelumnya, pilkada langsung juga dimaksudkan agar dapat menghindari kursi Kepala Daerah jatuh ke koalisi partai politik tertentu. Hal ini akan mengurangi kesinambungan pembangunan pusat dengan daerah mengingat pemerintahan pusat dikuasai oleh Koalisi PDIP sementara parlemen di daerah dikuasai oleh Koalisi Merah Putih. Hal ini membuat ruang pemerintah pusat untuk mewujudkan program-program Nawa Cita dan janji-janji kampanye presiden semakin terbatas.
Pertanyaan kritis:
• Apakah tujuan dari pendirian partai politik? Bukankah salah satu tujuannya adalah sebagai sarana untuk mengartikulasi dan mengagregasi kepantingan serta memperoleh kekuasaan politik?
• Apakah salah apabila koalisi partai politik tertentu memiliki tingkat keterwakilan mayoritas di DPR/DPRD?
• Apakah salah apabila koalisi partai politik tertentu melakukan manuver politik untuk memperoleh kursi pimpinan daerah?
• Apakah salah apabila partai politik/gabungan partai politik mayoritas memperoleh kursi pimpinan daerah?
9. Menghidupkan aktivitas ekonomi seputar Pilkada. Banyak aktivitas ekonomi rakyat yang tumbuh produktif seputar pelaksanaan Pilkada, seperti industry percetakan, garment, design, makanan minuman, merchandise dan beragam industry rumah tangga serta industri kreatif lainnya. Belum lagi pundi-pundi rupiah yang dinikmati oleh kalangan professional seperti pengamat dan konsultan politik, lembaga survey, hingga paranormal politik.
Pertanyaan kritis:
• Seberapa banyak keuntungan ekonomi yang didapat dibandingkan pengeluaran negara untuk penyelenggaraan Pilkada? Apakah sangat signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan di daerah dan terhadap penerimaan kas daerah/Negara?
• Apakah aktivitas ekonomi itu dapat dinikmati secara merata oleh seluruh warga daerah atau hanya oleh segelintir pengusaha atau kelompok kepentingan tertentu saja?
• Apakah keuntungan ekonomi tersebut merupakan keuntungan yang sifatnya berkesinambungan atau hanya keuntungan semu yang didapat selama Pilkada saja setelah itu usaha keuntungan pun terhenti?
Pilkada Tidak Langsung
1. Pilkada tidak langsung dapat menghemat Anggaran. Hitungan berbagai pihak menunjukkan bahwa apabila pemillihan kepala daerah dikembalikan kepada DPRD, maka anggaran yang dapat dihemat bisa mencapai kisaran 41 – 90 Triliun Rupiah!
Pertanyaan kritis:
• Anggaran apa saja yang dapat dihemat?
• Apakah hitungannya sudah benar?
• Apakah cukup signifikan dibanding keuntungan ekonomi yang mungkin dinikmati masyarakat selama Pilkada berlangsung?
• Apakah penghematan anggaran tersebut nantinya benar-benar dipakai untuk membiayai pembangunan daerah atau malah menjadi bancakan segelintir orang?
2. Menjalankan amanah Konstitusi. Dasar Negara kita, tepatnya Sila keempat Pancasila secara terang benderang mengatakan bahwa: “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan”, ini artinya bahwa dari awal para founding fathers kita mengarahkan bahwa Negara ini menggunakan filosofi keterwakilan rakyat dalam proses pemerintahan dan system politiknya, dan itu bukanlah datang tiba-tiba, tentunya sudah melalui pemikiran dan perdebatan yang matang. Belum lagi UUD 1945 hanya menyebutkan presiden, DPR, DPRD, dan DPD yang langsung dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum, sama sekali tidak menyebutkan Bupati/Walikota/Gubernur dipilih lewat pemilu (lihat: Pasal 2 ayat 1, pasal 18 ayat 3 & 4, pasal 19 ayat 1, Pasal 22C ayat 1 UUD 1945 – Amandemen).
Pertanyaan kritis:
• Bukankah kedaulatan rakyat dalam memilih pemimin harus lebih diutamakan daripada Dasar Negara dan Undang-undang Dasar?
• UUD 1945 sendiri bukan tidak mengenal pemilihan langsung. Bukankah Presiden, MPR, DPR, DPD, dan DPRD dipilih oleh rakyat langsung?
• Apabila memang tidak sesuai dengan UUD 1945, bukankah kita bisa saja melakukan amandemen pasal-pasal tentang pemilihan umum dengan memasukkan Pilkada langsung ke dalamnya?
3. Melokalisir, meminimalisir, dan meniadakan politik biaya tinggi. Selama ini seorang kandidat Bupati/Walikota/Gubernur disinyalir harus mengeluarkan biaya sangat tinggi untuk dibayarkan ke parpol atau gabungan parpol pada saat pencalonan, membeli suara rakyat di masa kampanyue dan pemilihan, serta mengarahkan suara anggota legislative ketika sudah terpilih. Pilkada tidak langsung tidak hanya mengurangi politik biaya tinggi ini, tapi juga bisa melokalisir korupsi hanya di sekitar gedung parlemen dan pemerintahan sehingga memudahkan penindakan hukum.
Pertanyaan kritis:
• Apakah akan serta-merta meniadakan kolusi dan politik uang ke DPRD?
• Apakah tidak kemudian membuka ruang untuk korupsi berjamaah anggota DPRD semakin terbuka, terutama di sekitar proses pemilihan dan proses penentuan kebijakan strategis daerah?
• Okelah politik uang ke masyarakat bisa dihindari, tapi bukankah itu berarti justru rakyat tidak menikmati keuntungan sedikit pun dari proses Pilkada?
• Apakah bisa dipastikan bahwa institusi penegak hukum (KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan) bisa lebih mudah menangkap Anggota DPRD yang terkena korupsi terkait Pilkada?
4. Meminimalisir konflik horizontal terkait Pilkada yang marak terjadi. Di berbagai daerah, pilkada langsung semakin meningkatkan eskalasi konflik horizontal dan social di antara kelompok masyarakat, yang diperuncing dengan hasil Pilkada yang tidak sesuai dengan salah kepentingan salah satu atau beberapa kelompok tersebut. Belum lagi konflik yang diakibatkan oleh kecurangan penyelenggara Pilkada (KPUD), yang selain harus dibereskan melalui mekanisme MK namun juga menimbulkan konflik yang dapat berujung pada pertumpahan darah dan perusakan, sehingga kontra produktif dengan tujuan percepatan pembangunan daerah yang menjadi semangat awal pelaksanaan otonomi daerah dan pilkada langsung.
Pertanyaan kritis:
• Apakah bisa dijamin bahwa konflik bisa dikurangi apabila Pilkada dilakukan secara tidak langsung oleh DPRD?
• Apakah selama ini konflik yang terjadi 100% disebabkan oleh kekalahan/kemenangan dalam Pilkada atau hal lainnya?
5. Menghindari terpecahnya focus kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di daerah, dan penggunaan asset Pemerintah Daerah untuk aktivitas politik praktis. Di mayoritas daerah, PNS selalu dimobilisasi untuk memenangkan calon petahana (incumbent), termasuk di dalamnya terdapat penggunaan asset-asset daerah yang dikuasainya. Dan apabila sang petahana kalah, maka karir dari PNS yang menjadi tim suksesnya dipastikan akan hancur.
Pertanyaan kritis:
• Bukankah hal tersebut bisa diminimalisir dengan mengoptimalkan kinerja Bawaslu daerah dan melaporkannya sebagai pidana pemilu?
• Bukankah tidak semua pemimpin daerah terpilih memiliki mental balas dendam, sehingga hal ini tidak dapat digneralisir?
6. Menghemat energi dan sumber daya yang terpakai dalam proses Pilkada langsung. Mau tidak mau, Pilkada langsung akan memusatkan focus warga daerah pada proses pilkada selama paling tidak 8 – 10 minggu kampanye Bupati/Walikota dan Gubernur, serta 2 – 4 hari pemilihan dalam siklus 5 tahunan. Apabila digabungkan dengan Pileg dan Pilpres, maka energy yang tersedot ke euphoria aktivitas tersebut paling tidak setengah tahun atau sepuluh persen dari energy dan sumber daya keseluruhan warga. Energy sebesar itu seharusnya dapat digunakan untuk kegiatan yang lebih produktif daripada melalui proses politik yang hasilnya belum tentu sesuai dengan keinginan dan kepentingan masyarakat luas.
Pertanyaan kritis:
• Apakah panjangnya proses Pilkada dari mulai pembentukan KPUD – pendaftaran calon – tender perlengkapan pemilu – masa kampanye – masa pemilihan – penghitungan – pengumuman hasil pemilihan yang harus dilalui benar-benar memboroskan sumber daya dan energy daerah yang sebenarnya dapat dialokasikan ke hal lain yang lebih produktif?
• Apakah keberadaan KPUD merupakan bentuk pemborosan anggaran?
• Tidakkah hasil kerja anggota KPUD sebanding dengan biaya yang dikeluarkan untuk memilih dan menggaji mereka?
• Tidakkah beberapa minggu kampanye dan 1-2 hari pemilihan lebih penting dibandingkan aktivitas sehari-hari rakyat dalam perniagaan/perdagangan, pertanian-peternakan, dan pekerjaan professional lainnya?
7. Faktor lingkungan. Pelaksanaan Pilkada langsung menambah issue lingkungan yang selalu bermasalah di setiap periode penyelenggaraan pemilu. Pemasangan poster kandidat secara sembarangan, merusak pemandangan dan keasrian lingkungan, merusak pepohonan yang dipasangi paku untuk menancapkan wajah-wajah tak dikenal, hingga sampah dan sisa-sisa dari alat kampanye tersebut yang tidak dibereskan secara benar. Belum lagi fakta bahwa banya pihak yang mencuri start kampanye dengan memasang poster bahkan hingga satu-dua tahun sebelum proses pemilihan.
Pertanyaan kritis:
• Bukankah tidak semua pemasangan poster melanggar aturan lingkungan seperti ditempatkan di tempat reklame resmi dan tidak merusak pepohonan?
• Bukankah tidak semua calon memasang alat kampanye di luar waktu yang ditentukan?
• Bukankah kandidat dan tim sukses selalu membersihkan kembali spanduk, poster, baligho dan lain-lain begitu waktu kampanye selesai?
8. Memperkuat system kepartaian sebagai satu-satunya sarana recruitment politik.
Pertanyaan kritis:
• Bukankah selama ini lebih banyak tokoh independent yang berprestasi dibandingkan calon yang diusung partai politik?
• Bukankah selama ini tokoh-tokoh partai politik banyak yang terkena korupsi, dengan demikian memperkuat partai politik berarti memperluas kesempatan untuk korupsi?
9. Mengurangi kemungkinan Kepala daerah termotivasi korupsi untuk mengganti, menutupi, dan mengambil untung dari biaya kampanye yang jumlahnya sangat besar.
Pertanyaan kritis:
• Bukankah apabila pemilihan lewat DPRD ada kemungkinan kandidat Bupati/Walikota/Gubernur tetap melakukan praktek politik uang ke DPRD, dengan demikian tetap keluar biaya yang cukup besar?
• Korupsi sangat tergantung kepada orangnya, kalau memang bermental korupsi tentu akan tetap melakukan korupsi, terlepas dia dipilih langsung atau tidak. Bukankah selama ini banyak juga PNS dan pejabat pemerintahan yang terlibat korupsi padahal mereka tidak dipilih langsung oleh rakyat?
Demikian serangkaian alasan dan pertanyaan kritis yang sempat saya rangkum, apabila masih ada lagi silakan ditambahkan sendiri  Dalam hal ini yang ingin digarisbawahi adalah: silakan tentukan apa alasan Anda menolak atau menerima rancangan UU MD3 yang sedang bergulir di parlemen, kemudian uji alasan Anda tersebut dengan pertanyaan-pertanyaan kritis yang ada, dan jawablah dengan kritis juga. Apabila jawaban Anda dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut dengan baik dan meyakinkan, selamat! berarti Anda berada di posisi yang cukup kuat, berpegang pada opini yang kuat. Tapi jangan senang dulu, bukan berarti Anda benar lho, karena seperti semua hal dalam ilmu social, tidak pernah ada yang namanya kebenaran, yang ada hanyalah mana yang lebih sesuai dengan fenomena yang ada, dan kesesuaian itu pun sangatlah debatable tergantung sudut pandang masing-masing orang.
Epilog: Demokrasi Prosedural
Sebagai bagian dari bangsa yang baru belajar menerapkan demokrasi, terkadang kita lupa bahwa demokrasi tidak melulu berbicara mengenai partisipasi rakyat di semua keputusan politik, tapi juga berbicara mengenai kepatuhan terhadap prosedur demokrasi itu sendiri. Ketika sekelompok legislator hasil pemilihan yang sah memobilisasi suara ke arah yang tidak dikehendaki oleh sebagian rakyat, Anda dan saya, tidak berarti kesalahan sepenuhnya di tangan mereka. Perlu kita sadari bersama bahwa mereka menggunakan kewenangan membuat peraturan sesuai prosedur demokrasi yang ada. Dan kewenangan tersebut tidak datang begitu saja, namun tercantum dan dilindungi oleh konstitusi.
Kalau mau menyalahkan salahkan kenapa mereka bisa terpilih, salahkan kenapa Anda dan saya tidak menempatkan lebih banyak orang yang sependapat dengan Anda atau saya di lembaga legislatif, lebih jauh lagi kenapa bukan Anda atau saya dan orang-orang yang sependapat dengan Anda atau saya yang ada di sana? Kalau menurut Anda atau saya mereka keliru tinggal identifikasi kekeliruan mereka terhadap konstitusi dan perundangan yang ada, uji materi UU-nya di MK apakah sesuai konstitusi atau tidak. Dan hal ini sebenarnya sudah diatur dalam RUU MD3 pasal 175.
Saya menggunakan kata “Anda atau saya” bukan bermaksud untuk mengkotak-kotakkan antara Anda dengan saya, namun hanya untuk menjelaskan bahwa sebagai warga Negara kita pun sering berbeda pendapat dan kepentingan, dan mekanisme serta prosedur demokrasilah yang telah kita sepakati untuk mengatasi perbedaan pendapat di antara kita secara baik, bukan hal lain, apa lagi menggunakan cara-cara dan tindakan-tindakan yang bersifat inkonstitusional atau melanggar hukum.
Dan sebagai warga Negara yang punya hak dan kewajiban, maka cara yang paling legal untuk dilakukan demi menghukum legislator yang dianggap tidak dapat menyuarakan kepentingan kita adalah dengan tidak memilih legislator atau partai pengusungnya dalam pemilu mendatang. Cara lain yang bisa dilakukan adalah dengan membentuk pressure group yang menggalang opini untuk mempengaruhi proses perumusan kebijakan. Memperbanyak perdebatan sesama warga bangsa di media social atau di tempat lain tidak akan banyak mempengaruhi proses pengambilan keputusan di Senayan sana, yang ada hanya akan memperlebar perbedaan di antara komponen bangsa yang seharusnya bersatu menuju perbaikan. Bangunlah sahabatku, perbedaan di antara kita seharusnya bisa membuat dunia kita lebih indah dan memajukan. 
--------||--------
Referensi:
Rancangan Undang-undang Republik Indonesia tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3):http://www.parlemen.net/sites/default/files/dokumen/Naskah%20RUU%20MD3%2010Jul14.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar